Jumat, 21 Agustus 2009

METODOLOGI PENYULUHAN AGAMA ISLAM KEPADA WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA GINTUNG CIWARINGIN CIREBON

Oleh : Mursana, M.Ag.

(Penyuluh Agama Islam Kec. Plumbon)


A. PENDAHULUAN

Hakekat Pembangunan Naional adalah Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya dan Pembangunan Seluruh Masyarakat Indonesia[1]. Dalam pola manusia seutuhnya berarti pelaksanaan pembangunan fisik hendaknya tidak terlepas dari jalur yang mengarah kepada ketinggian martabat manusia.

Manusia seutuhnya berarti pula manusia yang mencerminkan keselarasan hubungannya dengan Allah SWT. dan alam lingkungannya. Manusia seutuhnya adalah manusia yang bermutu tinggi baik lahiriyah maupun bathiniyah. Berkenaan dengan itu maka salah satu asas pembangunan nasional adalah asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan manusia yang bermutu tinggi tersebut diperlukan berbagai upaya, antara lain melalui Penyuluhan Agama Islam dan Dakwah Islamiyah. Namun seiring dengan berputarnya zaman dan kemajuan di berbagai bidang nampak kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia semakin meningkat. Bahkan terkadang pelaku perbuatan maksiat itu melakukannya seperti tanpa ada rasa malu dan berdosa. Mereka seakan tidak peduli lagi dengan apa itu etika, moral, dan norma agama. Mereka hanya memperturutkan hawa nafsu. Maka, maraklah perbuatan maksiat di mana-mana. Dari mulai perzinaan, perampokan, penjualan dan penggunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan sejumlah kemaksiatan lainnya.

Fenomena merebaknya kemaksiatan itu, tentu saja tidak bisa dibiarkan. Perlu adanya upaya untuk membendungnya. Islam sebagai agama dakwah, ta’muruna bil ma’ruf wa tanhauna ‘anil munkar[2], (menyeru kepada perbuatan yang baik dan mencegah dari perbuatan munkar; maksiat) mempunyai peran penting dalam rangka menerapkan dakwah ke masyarakat.

Persoalannya adalah kerap kali penyuluhan Agama Islam atau Dakwah Islamiyah tidak memperoleh hasil yang maksimal. Dakwah atau Penyuluhan Agama Islam selalu diserukan oleh setiap muslim atau Penyuluh Agama Islam, tetapi kemaksiatan dan kemunkaran tetap tumbuh subur. Mengapa itu terjadi? Adakah yang salah dalam metode Dakwah/Penyuluhan Agama Islam? Oleh karena itu tugas para Da’i dan Penyuluh Agama Islam akan semakin berat, sehingga memerlukan cara atau metodologi dakwah/penyuluhan yang tepat agar memperoleh hasil yang diharapkan oleh Sang Penyuluh Agama Islam.

Berkenaan dengan hal tersebut penulis mencoba menguraikan Metodologi Penyuluhan Agama Islam kepada warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotik (disingkat LAPASSUSTIK) berdasarkan pengalaman langsung di lapangan.

Adapun maksud dan tujuan penyuluhan Agama Islam di LAPASSUSTIK ini adalah memberikan pemantapan-pemantapan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, serta sekaligus sebagai pendorong terciptanya keimanan dan ketaqwaan yang lebih meningkat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial warga binaan pemasyarakatan terhadap pengaruh buruk lingkungan dan mampu berinteraksi sosial secara baik dan wajar[3].

Sedangkan tujuan penulisan metodologi Penyuluhan Agama Islam kepada warga binaan LAPASSUSTIK ini adalah untuk memberikan informasi, petunjuk dan cara-cara pendekatan secara persuasif (bil hikmah) kepada para ikhwan dan akhwat para Juru Dakwah dan Penyuluh Agama Islam mengenai metode dakwah di hadapan para mantan orang yang terlibat langsung dengan penyalahgunaan Narkoba.

B. PANDANGAN ISLAM TERHADAP KHAMR DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

a. Definisi Khamr dan Penyalahgunaan Narkotika

Khamr ialah segala sesuatu yang bisa menutup akal fikiran dari minuman[4]. Ini menurut pendapat jumhur ‘ulama.

Khamr ialah : cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian. Minuman ini disebut khamr, karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal sehingga menjadi rusak. Begitulah menurut Sayid Sabiq[5]. Sedangkan Az-Zuhaily, Khamr ialah : setiap minuman yang memabukkan dan bisa menutup akal fikiran[6]. Dari sekian banyak definisi tersebut dapat penulis simpulkan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan yang berakibat akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sedangkan Narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan. Sebaiknya narkotika dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama (penyalahgunaan narkotika)[7]

b. Hukum Islam tentang Khamr dan Penyalahgunaan Narkotika

Di dalam al-Qur’an surat al-Maidah : 90-91 Allah SWT. telah menjelaskan larangan minum khamr bagi orang yang beriman. Pengharaman minuman khamr ini sudah final dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman khamr tersebut terjadi setelah perang Ahzab.

Adapun Maqoshidus Syari’at pengharaman khamr adalah dimaksudkan agar terbentuknya pribadi-pribadi muslim yang kuat fisik, jiwa dan akal fikirannya. Tidak diragukan lagi bahwa khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama sekali akal. Apabila akal seseorang telah hilang, maka dia berubah menjadi binatang yang jahat dan timbul pula dirinya kejahatan serta kerusakan yang tak terhingga. Pembunuhan, permusuhan, membuka rahasia, dan penghianatan terhadap tanah air adalah beberapa bentuk pengaruh khamr.

Kejahatan-kejahatan ini tidak saja menyangkut diri si peminum khamr, tetapi lebih dari itu juga mempengaruhi teman-teman, tetangga dan orang-orang yang sudah mempunyai kecenderungan ke arah itu. Maka dari itu pantas kalau Rasulullah SAW. pernah mengatakan :

“Khamr adalah induk segala kejahatan”الخمر ام الخبانث

الخمرام الفواحش واكبرالكبانرومن شرب الخمرترك الصلاة ووقع على امه وخالته وعمته

“Khamr adalah induk segala keburukan dan salah satu dosa besar. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi Ibu dan Bibinya sendiri. (Riwayat Abdullah bin Amr).

Dalam musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bulan Pebruari 1976 memfatwakan tentang penyalahgunaan Narkotika sebagai berikut[8] :

“Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan Narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.

Syaid Sabiq[9] mengutip pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah As-Syariyah yakni : “Sesungguhnya ganja/narkotik/ الخمر itu haram hukumnya. Bagi peminumnya dikenakan hukuman seperti yang dikenakan terhadap peminum khamr. Hasyisy lebih jahat dari khamr ditinjau dari segi merusakkan badan dan mengacaukan akal. Ia membuat seseorang jadi lemah gagal dan lemah keinginan dan keburukan-keburukan lainnya. Ia juga menghalangi orang dari mengingat Allah SWT dan lupa sholat. Hasyisy ini termasuk ke dalam pengharaman khamr dan mabuk, baik secara lafdzi maupun maknawi.

c. Hukuman Bagi Para Narapidana Khamr

Dalam fiqh Islam ada satu ketentuan hukum Islam yang disebut hudud. Kata fiqih hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd yang berarti cegahan secara bahasa. Sedangkan menurut istilah hudud itu adalah : Pemberian hukuman dalam rangka hak Allah[10]. Ditetapkannya hukuman tersebut demi menjaga kemaslahatan masyarakat dan demi terpeliharanya ketentraman/ketertiban umum. Ini merupakan bagian dari maqoshidus – syari’ah.

Ulama-ulama fiqih telah sepakat bahwa menghukum peminum khamr adalah wajib dan hukuman itu berbentuk deraan. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai jumlah deraan tersebut.

Para pengikut Madzhab Hanafi dan Imam Maliki mengatakan 80x deraan, sedangkan Imam Syafi’i mengatakan 40x deraan. Sementara menurut Imam Ahmad ada dua riwayat. Yaitu ada yang mengatakan 80x adapula yang 40x deraan.[11]

Imam Ali ra. pernah mengatakan :

جلدرسول الله صلم اربعين وابوبكراربعين وعمرثمانين وكل سنة وهدا احب الي ( رواه مسلم )

“Rasulullah SAW. telah menghukum dengan 40x pukulan, Abu Bakar juga 40x pukulan dan ‘Umar menghukum dengan 80x pukulan. Hukuman ini (40x) adalah hukuman yang lebih aku sukai.” (Riwayat Muslim)

Hukuman ditetapkan berdasarkan dua hal yaitu[12] :

1. Pengakuan si pelaku, bahwa dia benar meminum khamr

2. Kesaksian dua orang saksi yang adil.

Apabila manusia melakukan perbuatan yang melanggar hukum/peraturan-peraturan yang berlaku, maka dalam syariat Islam ada dua hal yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu :

1. Menerima dan melaksanakan sanksi atau hukuman berdasarkan keputusan hakim atas pelanggaran yang telah dilakukan. Hal ini di Indonesia dikenal dengan Narapidana, dengan tujuan sebagaimana di atas, yaitu disatu pihak untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan di lain pihak untuk mendidik Narapidana yang bersangkutan agar dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik.

2. Memohon ampun dan bertaubat kepada Allah atas pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan, dengan tujuan kedudukannya sebagai makhluk yang baik dan mulia di sisi Allah dapat terangkat kembali, sehingga akan memperoleh rahmat, taufik dan hidayah serta inayah dari Allah SWT dalam kehidupan dunia dan akan memperoleh tempat yang sebaik-baiknya di kehidupan akherat.

C. METODOLOGI PENYULUHAN AGAMA ISLAM KEPADA WARGA BINAAN LAPASSUSTIK

1. Pengertian

Metodologi berasal dari dua kata, yaitu Methode dan Logos. Methode berasal dari bahasa latin Methodus artinya cara atau cara kerja, lalu di-Indoensiakan sering dibaca methoda.

Logi juga dari bahasa latin, Logos artinya ilmu, lalu menjadi kata majemuk “Methodologi” artinya ilmu cara kerja. Jadi Methodologi Penyuluhan Agama Islam/ Dakwah dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari cara berdakwah atau cara memberikan penyuluhan[13].

Toto Tasmara sering menggunakan kata Approach Dakwah daripada kata Methodologi yang artinya adalah cara-cara yang dilakukan oleh seorang penyuluh / da’i yntuk mencapai suatu tujuan[14].

Dari uraian di atas kiranya dapat dipahami bahwa Metodologi Penyuluhan Agama Islam/Dakwah adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara atau teknis pendekatan penyuluhan agama yang dilakukan oleh seorang Penyuluh/Da’i kepada warga binaan LAPASSUSTIK agar mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan oleh sang Penyuluh Agama.

2. Tujuan

Tujuan Methodologi Penyuluhan Agama Islam adalah untuk memberi kemudahan serta keserasian bagi pengemban Risalah Dakwah sendiri di dalam menyampaikan materi penyuluhan/dakwah, serta memberikan kemudahan serta keserasianb terhadap fihak penerimanya. Pengalaman sering membuktikan bahwa walaupun materi penyuluhan itu bai, sering terjadi resoinsinya kurang memuaskan, lantaran methoda penyajiannya kurang sesuai atau kurang serasi. Sebaliknya pengalaman sering membuktikan pula, walaupun materinya kurang baik tetapi karena penyajiannya baik, maka responsinya juga baik, walau kadang-kadang akibatnya negatif. Oleh karena itu dapat dipahami mengapa Methodologi Penyuluhan Agama itu diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan Penyuluhan Agama Islam, apalagi di abad modern ini.

Bicara tentang Methodologi Penyuluhan Agama Islam ibarat dalam dunia masakan ada suatu ilmu bagaimana cara mengolah masakan supaya menarik dipandang, sedap disantap, sesuai dengan selera si penerima hidangan tersebut.

3. Materi

Pada dasarnya materi penyuluhan di lingkungan Warga Binaan LAPASSUSTIK Gintung Ciwaringin secara garis besar tidak berbeda jauh dengan materi-materi penyuluhan di lingkungan lainnya. Akan tetapi karena kekhususan mereka, maka hal itu menuntut adanya materi yang lebih relevan dengan situasi dan kondisi, agar materi penyuluhan tersebut lebih komunikatif.

Adapun materi-materi penyuluhan yang relevan bagi Warga Binaan LAPASSUSTIK ini yang sudah diterapkan antara lain sebagai berikut :

a. Tauhid/Aqidah dengan penyuluh Mursana, M.Ag.

b. Fiqh Ibadah dengan penyuluh Drs. Subhan

c. Akhlak dengan penyuluh Drs. Daryoto

d. Pengetahuan Bahaya Narkoba dengan penyuluh Drs. Kamal A. Mustofa

e. Terapy Do’a harian dengan penyuluh Efendi Johan, Amd.IP.

f. Al-Qur’an dengan penyuluh Drs. H. Najmudin Ali Khair

Dengan demikian materi-materinya adalah materi-materi penyuluhan yang bersifat praktis dalam arti langsung dapat diamalkan seperti sholat, puasa, do’a-do’a harian, serta materi-materi yang berkaitan dengan pembentukan akhlak yang mulia.

Sehubungan dengan kondisi psikologis mereka yang diliputi oleh berbagai tekanan atau penderitaan, maka dengan sendirinya materi dakwah atau penyuluhan menghindari materi-materi yang dirasakan menambah tekanan atau penderitaan batin mereka, misalnya dengan mengungkit-ungkit kesalahan Warga Binaan di masa lalu.

Dalam hal ini setiap penyuluh perlu memperhatikan sabda Nabi SAW. :

يسروا ولاتعسروا وبشروا ولاتنفروا

“Permudahlah jangan dipersulit, gembirakanlah dan jangan dijauhkan hatinya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

4. Methoda Penyuluhan

Sebelum membicarakan Metode Penyuluhan, alangkah baiknya penulis uraikan sedikit kondisi sosial Warga Binaan LAPASSUSTIK Gintung Ciwaringin saat ini[15].

LAPASSUSTIK Gintung Ciwaringin yang dibangun pada tahun 1998 kemudian baru dioperasionalkan pada tahun 2002. Pada tahun 2008 ini berpenghuni lebih dari 1200 orang/warga. Tentu saja penghuni lapas ini bukan hanya berasal dari wilayah Cirebon saja, akan tetapi berasal dari berbagai propinsi dan daerah wilayah Republik Indonesia. Sudah dipastikan keanekaragaman kondisi sosial mereka pasti berbeda-beda baik bahasa, suku, warna kulit, agama, budaya, politik, latar belakang pendidikan yang otomatis akam mempengaruhi psikologi satiap warga binaan.

Setelah mengetahui dan memahami kondisi sosial warga binaan, baru kita memahami kondisi psikologi mereka. Dengan demikian penulis juga seorang Penyuluh Agama Islam segera menyusun methoda yang paling tepat dan serasi sehingga pesan-pesan penyuluhan/dakwah mengenai sasaran sesuai dengan yang dikehendaki sang penyuluh/da’i.

Methoda penyuluhan agama Islam kepada warga binaan LAPASSUSTIK tidak terlepas dari firman Allah :[16]

ادع الى سبيل ربك بالحكمة والموعطة الحسنة وجادلهم بالتى هي احسن

“Ajaklah manusia kepada jalan Allah (Tuhanmu) dengan cara yang bijaksana, dan nasehat yang baik, dan bertukar fikirlah dengan cara yang lebih baik”.

Berdasarkan firman Allah SWT. tersebut maka methodologi Penyuluhan Agama Islam yang diberlakukan di LAPASSUSTIK itu ada tiga secara garis besar yaitu :

1. Hikmah (kebijaksanaan)

2. Mau’izhoh Hasanah (nasehat yang baik)

3. Mujadalah billati hiya ahsan (bertukar fikiran)

Dari ketiga methoda penyuluhan tersebut akan diuraikan secara terperinci :

1. Hikmah (kebijaksanaan)

Dakwah atau Penyuluhan Agama Islam dengan methoda hikmah ini jangkauannya lebih luas daripada Mau’idzhoh hasanah dan Mujadalah. Sebab methoda hikmah ini ditempa dengan berbagai cara di luar Mau’izhoh hasanah dan Mujadalah sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran itu sendiri, umpamanya penyuluhan sering dilakukan dengan :

a. Uswatun Hasanah atau ketaulasanan yang baik

Penyuluhan melalui uswatun hasanah ini termasuk afektif walaupun tanpa banyak bicara, sebab sikap dan perbuatan itu sendiri sudah lebih dari bicara. Contoh Penyuluh Agama ketika bertemu dengan setiap warga binaan membaca salam, waktu bersin atau mendengarkan setiap warga binaan yang bersin lalu baca do’a, masuk masjid dahulukan kaki kanan dan baca salam di depan warga binaan lalu sholat sunnah tahiyatul masjid, waktu dapat musibah lalu mengucapkan innalillahi, setiap ada kejadian selalu dzikir kepada Allah, bahkan setiap memberikan penyuluhan selalu pakai lagu-lagu daerah dan lain-lain. Tepat kiranya kalau ada satu kaidah yang menyatakan :

دلالة الحال افصح من دلالة المقال

“Bukti sikap dan perbuatan lebih baik dari ucapan”

Oleh karena itu, satu-satunya riwayat hidup yang paling lengkap adalah Rosulullah SAW, terbuka untuk dipelajari dan selanjutnya diikuti.

b. Percontohan

Penyuluhan melalui percontohan ini adalah penyuluh selalu menyampaikan contoh dalam berbagai penjelasan atau uraian. Umpamanya warga binaan yang berprestasi disuruh baca al-Qur’an. Contoh lain misalnya ada seorang warga binaan yang baik ketika memakai pakaian shalat, lalu diumumkan ke warga yang lain agar menjadi contoh, dan lain-lain.

c. Paksaan Sosial

Penyuluhan melalui paksaan ini jarang dilakukan lantaran tidak dapat ditangani oleh sepihak, melainkan harus bekerjasama dengan pihak penanggungjawab keamanan lapas.

Umpamanya dalam rangka memasyarakatkan sholat berjama’ah, waktu ada adzan dikumandangkan maka setiap warga binaan wajib mengikuti shalat berjama’ah. Bagi yang tidak mengikuti karena malas-malasan, maka pihak keamanan wajib memaksanya. Contoh lain setiap warga binaan yang ketika berjumpa sesama warga yang muslim lalu tidak baca salam, maka pihak keamanan wajib menghukumnya agar tidak diulangi lagi perbuatannya.

2. Mau’izhoh Hasanah (Nasehat Yang Baik)

Yang dimaksud dengan Mau’izhoh Hasanah ialah tutur kata, pendidikan dan nasehat yang baik-baik. Penyuluhan dengan cara ini yang paling mudah dilakukan dan paling cepat sampai kepada sasaran yang paling murah biayanya, tetapi paling mudah lupanya, lantaran yang dipergunakan oleh obyek penyuluhan itu hanyalah satu indera pendengaran saja. Sedangkan mata tidak turut terlibat di dalamnya, paling banter hanya melihat gerak-gerik pembicara kalau pembicaranya langsung berhadapan, tetapi bukan berarti peragaan semacam dalam cara pementasan.

Adapun yang biasa digunakan dalam methoda ini antara lain :

a. Obrolan santai dengan tanya jawab antara pihak warga binaan dengan Penyuluh Agama dengan tema tertentu.

b. Ceramah umum setiap satu minggu satu kali.

c. Penyuluh Agama yang intensif kepada kelompok-kelompok warga binaan dengan cara pembinaan dan pemantauan setiap saat-saat tertentu.

3. Mujadalah (Bertukar Fikiran)

Menurut bahasa mujadalah billati hiya ahsan adalah berdebat dengan cara yang baik tetapi kalau dihaluskan bahasanya menjadi bertukar fikiran yang baik untuk mencari mutiara kebenaran, ini berarti bahwa bertukar fikiran harus menggunakan kode etik atau kesopanan. Umpamanya bertukar fikiran tentang masalah umat Islam dewasa ini. Maka siapapun yang berbicara, berpendapat harus dihargai pendapatnya. Karena bertukar fikiran ini untuk mencari titik temu sebuah kebenaran. Bukan seperti debat kusir yang ingin menang sendiri pendapatnya. Oleh karena itu darimanapun pendapat kebenaran apakah dari penyuluh itu sendiri atau dari peserta tukar fikiran, itu harus selalu dihargai. Terkadang dilakukan dengan cara konsultasi agama apabila ada masalah-masalah tertentu.

D. PENUTUP

Demikian penyusunan dan penulisan masalah metodologi Penyuluhan Agama Islam kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika yang merupakan pengalaman penulis sebagai seorang Penyuluh Agama Islam.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan baik dari segi materi pembahasan maupun dari segi metodologi penulisan. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis nantikan untuk kesempurnaan makalah ini.

Mudah-mudahan pokok-pokok pikiran yang ada dalam makalah ini bermanfaat untuk teman-teman para mujahid dakwah, para Penyuluh Agama Islam untuk mengembangkan dakwah kita tentunya disektor-sektor lain yang lebih luas. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta : Depag, 1999.

2. DEPKUMHAM KANWIL JABAR, Proposal Kegiatan Majelis Taklim bagi warga binaan di LAPASSUSTIK Cirebon, Cirebon : LAPASSUSTIK, 2006.

3. As-Shabuny, Rawa-i’ul Bayan, Beirut : Darul Fikr, tt.

4. Cuplikan UU RI No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

5. Himpunan Fatwa MUI, Jakarta :MUI, 2000

6. Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Beirut : Darul Fikr, 1983

7. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, At-Tafsirul Munir, Beirut : Darul Fikr, 1991.

8. As-Shon’any, Subulus Salam, Bandung : Dahlan, tt.

9. Drs. Syamsuri Sidiq, Dakwah dan teknik Berkhutbah, Bandung : Al-Ma’arif, 1987

10. Drs. Toto Tasmara, Komunikasi Dakwah, Jakarta : GMP.

11. Prof. HM. Arifin, M.Ed, Psikologi Dakwah, Jakarta Bumi Akasara, 1994

12. Prof. Thoha Yahya Umar MA, Ilmu Dakwah, Jakarta : Widjaya, 1992.

13. GBHN

14. Hasanudin, Rhetorika Da’wah dan Publisistik dalam Kepemimpinan, Surabaya : Usaha Nasional, 1982



[1] Lihat GBHN

[2] Q.S. Ali Imran : 104 dan 110

[3] DEPKUMHAM JABAR, Proposal Kegiatan Majelis Ta’lim Bagi Warga Binaan di LAPASSUSTIK Cirebon, (Cirebon : LAPASSUSTIK, 2006), h.I

[4] M. Ali As Shobuny, Rawa-i’ul-bayan Tafsiru Ayatilahkam minal Qur’an, (Beirut : tt), i.I, h.566

[5] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, (Beirut : 1983), j. II, h. 319

[6] Dr. Wahbah Az-Zuhaily, At-Tafsirul Munir, (Beirut : 1991), j. IV, h. 34

[7] Lihat UU RI No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika

[8] Lihat Himpunan Fatwa MUI

[9] Sayid Sabiq, Ibid, h. 328

[10] Sayid Sabiq, Ibid, h. 302

[11] As-Shon’any, Subulus Salam, (Bandung : Dahlan, tt), j. IV, h. 3)

[12] Sayid Sabiq, Ibid, h. 336

[13] Drs. KH. Syamsuri Siddiq, Dakwah dan Teknik Berkhutbah, (Bandung : Al-Ma’arif, 1987), h. 19

[14] Drs. H. Toto Tasmara, Komunikasi Dakwah, (Jakarta : GMP, 1997), h. 43

[15] Pengetahuan tentang Sosiologi dan Psikologi Dakwah Mutlak dikuasai oleh seorang Penyuluh Agama agar proses penyuluhan berjalan efektif dan efesien. Baca bukunya Prof. HM. Arifin, M.Ed, Psikologi Dakwah, (Jakarta : Bumi Aksara, 1994), h. 4

[16] Tafsir ayat ini baca Prof. Thoha Yahya Umar, MA, Ilmu Dakwah, (Jakarta : Widjaya, 1992), h. 4

1 komentar:

  1. mana nih tulisan anggota pokjaluh yg lain. kasienya udah nulis blm. biar gak monoton blognya ganti tema yg bagus dan kasih widget. kl mau yg islami ambil di www.al-habib.info n byk lagi. ok sukses. kita buka lg blog di wordpress dan kemarin buatin pula unt pak zen di http://pazawakabcirebon.wordpress.com

    BalasHapus