Minggu, 31 Januari 2010

BERAGAMA BANGUN PRILAKU ANTIKORUPSI

Oleh : Mursana, M.Ag

Pada penghujung tahun 2009 lalu, negeri yang mayoritas berpenduduk muslim ini dihebohkan oleh mega kasus Bibit-Candra dan Bank Century. Semua media, politisi, pakar hukum, agamawan, mahasiswa, LSM, dan masyarakat ramai membicarakan kasus ini. Pasalnya yang tersangkut dalam kasus tersebut bukan orang biasa, tetapi wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu halnya dengan kasus pembobolan Bank Century, negara telah dirugikan 6,7 triliun rupiah, sebuah angka yang sangat fantastik. Apabila angka 6,7 triliun rupiah ini dipergunakan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, maka dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun, negeri ini akan bebas dari kemiskinan. Tetapi sayang, dana ini lenyap begitu saja, entah ke mana?
Kasus di atas mengindikasikan bahwa korupsi di Indonesia sudah seperti kangker ganas, sangat susah untuk disembuhkan. Kenapa korupsi marak di Indonesia? Menurut KH. Didin Hafidhudin, bahwa maraknya budaya korupsi di Indonesia disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya adalah:
Pertama, kurangnya masyarakat memahami ajaran-ajaran agamanya. Khusus untuk umat Islam, individu muslim belum menghayati makna ajaran agama, seperti makna sholat, puasa dan sebagainya. Ibadah sholat dan puasa bila dilaksanakan secara benar dan konsekuen dapat dimanifestasikan dalam perilaku sehari-hari, misalnya mampu mencegah perbuatan-perbuatan jahat, mungkar dan merugikan orang lain.
Kedua, lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya. Di tanah air memang banyak lembaga pengawasan berdiri, namun kinerjanya belum maksimal. Lemahnya sistem pengawasan ini memungkinkan pelaku tidak merasa takut untuk melakukan korupsi. Namun saat ini pemerintah baru menyadari bahwa pengawasan itu sangat perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga LSM dan mengaktifkan lembaga hukum, kejaksaan dan pengadilan (kehakiman).
Ketiga, lemahnya sistem hukum. Ini terjadi karena kurang beraninya aparat hukum dalam melakukan penelitian dan pengungkapan terhadap tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Saat ini aparat hukum mulai bergerak. Hukum mulai ditegakkan. Para koruptor satu persatu mulai ditangkap. Penegakan hukum ini harus terus dijalankan, bila Indonesia ingin bebas korupsi.
Keempat, kurang digalakkannya semangat rakyat anti korupsi. Semangat ini sangat perlu dijalankan, sebab tindak korupsi telah menjerumuskan bangsa ini ke jurang kehancuran. Bila semangat kurang digerakkan, maka nasib bangsa ini terus akan di bawah. Oleh karena itu, sosialisasi semangat anti korupsi perlu digerakkan mulai dari lembaga pendidikan bawah sampai atas.
Korupsi dalam Kitab Suci
Dalam naskah al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. Memang tidak ditemukan kata-kata yang biasa diterjemahkan secara harfiyah dengan kata korupsi atau koruptor. Namun sebenarnya banyak ayat yang maknanya secara tegas menunjukkan, mengenai korupsi. Diantaranya Q.S. Al-Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakannya sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw. Pernah menegaskan, “Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan menerima suap”. Ayat dan hadits ini menunjukkan tentang larangan tindakan korupsi. Karena korupsi merupakan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan Zhalim, yakni mengambil dan merampas hak orang lain. Dan perbuatan semacam ini sangat berat hukumannya dihari kiamat nanti. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Saw, “Barang siapa yang mendzolimi (mengambil) tanah orang satu jengkal, maka pada hari kiamat, Allah akan menimpakan kepadanya tujuh kali lipat dari tanah yang diambilnya”. (H.R. Bukhori dan Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa siapapun yang mengambil tanah orang lain dengan cara yang tidak benar (zhalim) satu jengkalpun, maka pada hari kiamat akan memikul tujuh kali lipat dari tanah yang dia ambil itu di atas pundaknya. Sebenarnya kalau kita perhatikan tanah satu jengkal berapa harganya, tentu saja tidak seberapa, akan tetapi akibat yang akan diperoleh bagi mereka yang mengambil hak orang lain, di akhirat akan sangat berat sekali hukumannya, apalagi mereka yang mengambil atau mengkorupsi uang negara atau hak-hak orang dalam jumlah besar, karena itu takutlah kepada azab Allah di akhirat kelak, wahai para koruptor!
Melalui tulisan sederhana ini, penulis atas nama wong cilik menghimbau kepada para pejabat dan para penguasa negeri ini agar mentauladani sang Kholifah Amirul Mumminin Umar bin Khaththab dalam menegakkan supremasi hukum dan memelihara amanah dari rakyatnya.
Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengeluarkan perintah yang berisi larangan mencampur susu dengan air. Tetapi adakah peraturan ini memiliki mata hingga sanggup mengawasi setiap orang yang melakukan penyelewengan? Adakah dia memiliki tangan hingga mampu menangkap setiap pelaku pelanggaran? Jawabannya tidak! Dalam hal ini harus imanlah yang memiliki peranan besar dalam diri setiap individu.
Alkisah tersebut cerita seorang ibu dan anak perempuannya. Sang ibu bermaksud mencampur susu dengan air, karena mengharapkan keuntungan, sedang anak perempuannya memperingatkan kepadanya tentang larangan Khalifah Umar bin Khaththab. Sang ibu berkata, “Bukankah Sang Khalifah jauh dari kita? Tak mungkin dia bisa melihat kita.” Anak perempuan itu menjawab, “Meskipun Sang Khalifah tidak melihat kita, namun Tuhan Sang Khalifah tetap melihat kita.”
Dalam riwayat lain menceritakan, ketika kaum muslimin menduduki Madain dan memperoleh rampasan perang, datang seorang laki-laki membawa harta rampasan untuk diserahkan kepada orang-orang yang ditugasi mengumpulkan harta rampasan itu. Lalu orang-orang yang bersama dia saling berbisik satu sama lain dengan mengatakan, “Belum pernah kita melihat barang berharga seperti ini. Apa yang telah kita berikan sungguh tiada menyamai, bahkan mendekatipun tidak.” Para petugas bertanya, “Engkau tidak mengambilnya barang sedikit?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah! Kalau bukan karena Allah, tidak mungkin aku menyerahkan harta ini kepada kalian.” Karena melihat laki-laki itu mempunyai kejujuran yang luar biasa, mereka bertanya, “Siapa engkau?” Dia menjawab, “Demi Allah aku tidak akan memberitahukan kepada kalian siapa diriku, agar kalian tidak memujiku. Juga kepada selain kalian, agar mereka tidak memberikan penghargaan kepadaku. Tetapi aku hanya mengharap pujian dari Allah SWT dan merasa puas dengan pahalanya.” Harta rampasan yang melimpah ruah dan tak ternilai harganya itu diantarkan sendiri oleh seorang tentara yang berjuang dengan ikhlas karena Allah, tiada mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih dari sesama manusia. Kholifah Umar bin Kaththab berkata dengan penuh kekaguman dan penghargaan, “Sungguh yang menyerahkan harta rampasan ini benar-benar orang yang jujur.”
Kedua kisah tersebut mencerminkan bagaimana ketaatan dalam menegakkan hukum dan amanah. Walaupun ada kesempatan untuk melanggar (korupsi) tanpa diketahui oleh manusia lain, namun keyakinan bahwa Allah SWT melihat (al-bashiir) segala perbuatan itu, dan dengan ikhlas berbuat karena Allah SWT, maka segala kesempatan untuk melakukan pelanggaran tidak akan terjadi. Karena ia yakin bahwa siksa kubur dan siksa neraka itu haq.
Ada satu kisah lagi dari ketokohan Khalifah Umar bin Khaththab. Suatu ketika beliau ingin menguji salah seorangg rakyatnya, seorang pengembala kambing upahan yang hidupnya jauh dari keramaian kota. Sang Khalifah yang terkenal tegas, tetapi berhati sangat lembut ini menyamarkan sebagai seorang rakyat biasa juga berpura-pura ingin membeli salah satu kambing gembalaannya. Singkat cerita, Khalifah Umar mulai menawar salah satu diantara kambing gembalaan itu, maka terjadilah dialog antara Khalifah Umar dengan sang pengembala itu. Umar: “Saudaraku, maukah engkau menjual satu atau dua ekor kambing gembalaan-mu itu kepadaku”. Pengembala: “Maaf tuan, kambing-kambing ini bukan milik aku. Aku hanyalah seorang pengembala upahan, sedang pemilik gembala ini adalah majikanku yang tinggal di kota”. Umar : “Saudaraku, majikanmu kan tidak ada di sini, dan dia tidak akan bakal tahu kalau kamu menjual barang satu atau dua ekor kambing itu kepadaku. Dan kalau sewaktu-waktu dia datang dan menanyakan perihal kambingnya yang berkurang, andakan bisa saja berkilah bahwa kambingnya ada yang dimakan serigala.
Mendengar penuturan Khalifah Umar tersebut, sang pengembala dengan muka memerah, menatap tajam kepada Khalifah Umar, lalu berkata dengan nada tinggi Fa-ainallah? (lalu dimanakah Allah?)
Beberapa kisah di atas menggambarkan karakter pribadi orang beragama yang dirinya senantiasa merasa ditatap dan disorot oleh kamera Tuhannya (al-Bashiir). Pribadi seperti inilah yang tidak akan pernah mau melakukan tindakan korupsi, meskipun ia mempunyai kesempatan untuk melakukannya.
Dengan demikian, seseorang yang beragama senantiasa memahami ajaran agama secara utuh (kaaffah) dan mengamalkannya yang pada akhirnya akan membentuk prilaku untuk tidak melakukan tindakan pidana korupsi. Sedangkan para koruptor yang selalu menggunakan simbol-simbol keagamaan, berarti pendusta agama, karena membiarkan rakyat miskin dan menyia-nyiakan shalat dengan tindakan korupsinya. Semoga.
*Mursana, M.Ag.; Ketua Pokjaluh Kandepag Kab. Cirebon, alumni Pesantren Darussalam Ciamis

Jumat, 06 November 2009

ORIENTASI PENYULUH AGAMA ISLAM TK.KAB.CIREBON

Sumber, 03 Nopember 2009
Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah seorang pejabat fungsional yang ditugaskan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyampaikan program-program pembangunan melalui bahasa agama. Disamping itu, Penyuluh Agama Islam juga merupakan Pewaris perjuangan para Nabi dan Rasul Saw. Maka tidak heran bila hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan sering menerpa setiap saat kepada para Penyuluh Agama Islam, baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (POKJALUH) Kantor Departemen Agama Kabupaten Cirebon memandang perlu mengadakan kegiatan Orientasi Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai bekal para Penyuluh Agama Islam yang baru (CPNS), agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2009 di Aula BAZ Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan yang dihadiri 20 Peserta tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan ilmu-ilmu atau pengetahuan kepenyuluhan kepada para Penyuluh Agama Islam Fungsional yang baru (CPNS).
Sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah: Kepala Seksi Penamas Drs. Sudirna,MM., Drs.Apay, Drs.Subhan, Mursana, M.Ag. dan Drs. Muhaimin.
Seluruh Peserta Orientasi begitu antusias mengikuti kegiatan ini dari pagi sampai dengan sore hari. ( Moer’S)

DIKLAT IMAM DAN KHATIB MASJID PANTURA

Pada tanggal 15 Oktober 2009 jajaran Seksi Penamas Kantor Departemen Agama Kabupaten Cirebon telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Imam dan Khatib Masjid Pantura. Kegiatan Diklat yang dihadiri 90 Peserta Imam dan Khatib ini bertujuan untuk: mengoptimalkan peran Imam dan Khatib Masjid Pantura atau Masjid Singgahan sebagai Masjid berdaya. Hadir dalam acara ini Kepala Kandepag Kabupaten Cirebon Drs.H.Abdul Ghofar, MA., didampingi oleh beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Kasi Penamas Drs.Sudirna, MM., KH. Nurhadi,Lc. Dari Pesantren Babakan Ciwaringin, Drs.H. Muntakhobul Fuad,Mpd.dari DMI Kabupaten Cirebon dan Mursana, M.Ag.dari Pokjaluh. Dalam sambutannya Kepala Kandepag Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa Masjid Pantura merupakan masjid singgahan yang sangat representatif dan strategis. Karena Masjid Pantura bukan hanya disinggahi ketika masa-masa mudik lebaran atau arus balik saja, tetapi pada hari-hari biasapun ramai dikunjungi jama’ah, baik lokal maupun para pendatang yang sekedar istirahat atau shalat. Oleh karena itu. Aktifitas Masjid Pantura adalah sebagai etalase Masjid-masjid yang ada di Kabupaten Cirebon. Apabila Masjid Pantura itu baik dan makmur kegiatannya, maka baiklah masjid-masjid yang ada di Kabupaten Cirebon, begitulah sebaliknya. Adapun materi Diklat Imam dan Khatib Masjid Pantura meliputi: Kebijakan Penamas dalam Pemberdayaan Masjid, Fiqh Jum’at, Tahsinul Qur’an, Sejarah Masjid, dan Teknis Penulisan Naskah Khutbah. (Moer’S)

MEMBEDAH KANTIN KEJUJURAN DI SEKOLAH

Oleh: Mursana, M.Ag

Sesuai dengan UU. No.20 Tahun 2003 bahwa Fungsi Pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan Tujuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Sebagai salah satu usaha untuk mencapai fungsi dan tujuan tersebut, pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencanangkan pendirian Kantin Kejujuran di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di seluruh Indonesia. Kantin Kejujuran di Sekolah yang digagas oleh DR. Dody Susanto, M.Si ( Ketua umum Karang Taruna Nasional ) ini dimaksudkan pendidikan anti korupsi sejak di bangku sekolah. Dengan adanya Kantin Kejujuran di Sekolah diharapkan bisa membentuk karakter siswa setiap siswa sadar akan bahaya korupsi bagi bangsa. Sebab, karena korupsilah negara yang dikenal oleh dunia sebagai negara yang subur makmur, kaya akan sumber alam; hutan, laut, gunung, minyak, gas, dan tambang menjadi negara termiskin. Dan karena korupsi pula rakyat menjadi sengsara.
Kalau dihayati dengan seksama ternyata korupsi berawal dari ketidakjujuran seorang pemimpin. Belakangan ini nilai sebuah kejujuran memang seakan-akan menjadi barang langka, sehingga saat ini sangat susah mencari kejujuran di Bumi Pertiwi yang mayoritas penduduknya muslim ini. Padahal di Republik Indonesia tercinta ini sangat membutuhkan para pemimpin yang jujur. Yakni pemimpin yang dipercaya oleh rakyatnya,. Karena salah satu krisis bangsa ini disebabkan para pemimpinnya tidak jujur. Lihat saja penyelewengan-penyelewengan terjadi di semua lini kehidupan. Dari mulai penyelewengan APBN, APBD yang dilakukan oleh pejabat Eksekutif dan Legislatif yang jumlahnya triliunan rupiah setiap tahunnya, belum lagi aksi para koruptor yang semakin gila. Bahkan di perusahaan-perusahaan baik milik negara maupun swasta tidak ketinggalan ikut andil dalam penyimpangan tersebut. Inilah dampak dari kekhianatan para pemimpin tersebut. Kemiskinan semakin merajalela,
sementara lapangan kerja semakin langka, yang akibatnya pengangguran semakin menganga,
aksi kejahatan dimana-mana. Maka pertanyaan yang sering muncul setelah melihat kondisi seperti di atas adalah, apakah negeri ini masih bisa bangkit dari keterpurukan? Jawabannnya ialah harus bisa bangkit. Bagaimanakah caranya? Caranya adalah hendaklah semua komponen bangsa ini sadar tentang hakekat dirinya, dan harus kembali kepada hati nuraninya. Hati nurani inilah yang bernama amanah dan kejujuran. Mudah-mudahan keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah paling tidak bisa mengurangi rengking atau predikat Negara terkorup di Asia. Sebagaimana dimaklumi bersama, berdasarkan hasil survey nasional bahwa pada tahun 2008 lalu, Indonesia menjadi negara terkorup di Asia.
Efektif atau Penghamburan ?
Sejak disosialisasikan dua tahun silam, sudah lebih dari 1000 Kantin Kejujuran di Sekolah secara nasional di berbagai propinsi yang sudah diresmikan keberadaannya oleh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan. Hal ini tentu saja perkembangan yang sangat menggembirakan bagi bangsa Indonesia. karena apabila kantin ini benar-benar efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, optimis negeri ini akan bebas korupsi pada masa sepuluh sampai duapuluh tahun ke depan. Pasalnya anak-anak yang sekarang sedang duduk di bangku SMA, pada duapuluh tahun ke depan akan memimpin bangsa ini, menggantikan generasi tua yang korup. Keberhasilan Kantin Kejujuran di Sekolah harus didukung oleh berbagai pihak. Disamping dukungan dari Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan juga harus mendapat dukungan penuh dari unsur pendidikan, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, orang tua siswa, dan lingkungan masyarakat. Dukungan tersebut yang paling penting adalah dukungan moral dengan aksi, tegakkan kejujuran dan hancurkan korupsi. Tidak akan ada artinya sebuah Kantin Kejujuran di Sekolah apabila nilai-nilai kejujuran tersebut dikotori oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala sekolah itu sendiri. Misalnya bagaimana mungkin para siswa akan menjadi orang jujur kalau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Sekolahnya nilep duit bos, gemar membuat laporan dan setempel palsu. Hal ini mungkin saja bisa selamat dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi ingat jangan lupa ada Badan Pemeriksa yang yang maha adil dan tidak mungkin bisa disuap yakni di Akhirat. Alaisallahu bi ahkamil haakimiin, Bukankah Allah hakim seadil-adilnya? Bila hal ini terus terjadi, maka keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah tidak akan bisa efektif. Bahkan sebaliknya, menghamburkan uang saja.

Mari perhatikan ungkapan beberapa Kepala Daerah ketika meresmikan beberapa Kantin Kejujuran di Sekolah yang ada di daerahnya. Ungkapan ini merupakan gerakan moral yang harus diikiti oleh bawahannya. Di SMAN 1 Sumber misalnya, Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, MM.didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Ketua Karang Taruna Nasional ( penggagas Kantin Kejujuran di Sekolah ), DR. Dody Susanto, M.Si., dan Ir. Budi setiawan Ketua Karang Taruna Jawa barat meresmikan Kantin Kejujuran di Sekolah pavorit warga Cirebon tersebut pada tanggal 29 Oktober 2007 lalu. Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah ”hendaklah mampu memberikan pelajaran moral bahwa kita tidak boleh mengambil barang orang. Dan semoga keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah bisa dijadikan sebagai filosofi gerakan anti korupsi”. Sementara Bupati Bandung Obar Subarna, ketika meresmikan SMAN 1 Ciparay yang dihadiri oleh perwakilan dari sekolah-sekolah setingkat SLTA seperti perwakilan dari Madrasah Aliyah (MA), dan SMK pada tanggal 15 Januari 2008 mengatakan, keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah diharapkan setiap siswa tidak melakukan praktek darmaji ( dahar lima ngaku siji ) alias tidak jujur dan membuat laporan palsu. Karena dalam Kantin Kejujuran di Sekolah setiap makanan atau barang dagangan sudah ada bandrolnya masing-masing. Bahkan yang lebih istimewa adalah adanya kotak untuk menyimpan uang. Setiap siswa yang membeli makanan atau barang dagangan pada Kantin Kejujuran di Sekolah, ia berhak menyimpan uangnya atau mengambil kembaliannya pada kotak uang tersebut. Pada Kantin ini tidak nampak penjaga kantin. Di sinilah para siswa dilatih untuk berbuat jujur, walaupun tanpa pengawasan seorang penjaga kantin. Lain lagi ceritanya dengan keberadaan Kantin Kejujuran di Sekolah yang ada di Kota Yogyakarta yang satu tahun ini mengalami kerugian, akibat ketidakjujuran dan keisengan para siswanya.
Sebagai akhir dari tulisan ini mari kita renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, sedangkan kebaikan menuntun menuju Surga. Sungguh seseorang yang membiasakan jujur niscaya dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada kemungkaran, sedangkan kemungkaran menjerumuskan ke Neraka. Sungguh orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta". (HR. Al-Bukhari dan Muslim )

Dari beberapa ungkapan Bupati Cirebon dan Bandung di atas, apabila benar-benar didukung dan di amiini oleh semua lapis yang ada dibawahnya, insya Allah daerah-daerah tersebut akan bebas korupsi pada masa sepuluh sampai duapuluh tahun ke depan. Semoga.